Powered By Blogger

11 Jan 2010

PENSIUN PNS DENGAN PESANGON

Oleh Drs. Akhmad Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang Bekas Pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri. Hak atas pensiun Pegawai (Undang – undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai : 1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun. 2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. 3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun. Jenis Pensiun 1. Batas Usia Pensiun (BUP) PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan, dengan hormat sebagai PNS Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut : - Usia 56 tahun - Usia 63 tahun - Usia 58 tahun - Usia 65 tahun - Usia 60 tahun - Usia 70 tahun 2. Non Batas Usia Pensiun (Non BUP) Bagi PNS yang belum mencapai BUP karena meninggal dunia atau ada alasan tertentu sehingga tidak dapat menjawalankan kewajibannya seperti disebutkan pada Undang–undang Nomor : 11 Thn.1969 pasal 9 ayat 2 di atas. Apabila seorang PNS meninggal dunia maka yang berhak menerima Pinsiun adalah ahli warisnya yaitu janda atau duda yang ditinggalkan oleh suami atau istrinya ataupun anaknya Dasar Hukum Pemberian Pensiun PNS dan Janda/Duda UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 dan PP No. 6 tahun 1997 Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 Tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas. Dan masih banyak lagi dasar hukum tentang pensiun janda atau duda Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu. Akhir-akhir ini meneg PAN Taufik effendi melontarkan wacana, pemberian pensiun pada PNS dengan dibayar sekaligus. Bahkan beliau telah mengajukan usulan ke Bappenas untuk membuat pola skim pembayaran. Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh meneg PAN diantaranya; Pertama , agar pada tahun 2019 negara tidak harus membayar enam sampai tujuh triliun Rupiah setiap bulan pada pensiunan PNS. Kedua negara harus membayar pensiunan seorang PNS hingga 50 tahun lamanya, itupun berlanjut kepada istri jika PNS itu meninggal, bahkan berkelanjutan pada anak yang paling kecil hingga umur 21 tahun. Ketiga Negara dan PNS sama-sama diuntungkan. Seorang PNS dengan pensiun Rp 700.000/bulan dana yang ditanggung negara untuk 50 tahun Rp 420 Juta, namun dengan sistim lumsum negara cukup membayar ‘pesangon’ Rp 150. juta. Dia (PNS) bisa heppy, beli rumah, buka usaha, kalau takut uangnya habis didepositokan saja, dapat bunga Rp 700.000/perbulan jadi tidak ada yang dirugikan (Lampost 16-1-2007 hal 1) Para PNS menanggapi wacana tersebut pro dan kontra. Sudah menjadi hukum sosial, apabila ada inovasi, masyarakat menanggapi bermacam-acam. Sebagian orang setuju, sebagian yang lain tidak setuju dengan alasan masing-masing, baik dengan alasan yang rasional maupun yang irasional. Sebagian orang bersifat acuh tak acuh, tidak mau tahu dengan rencana itu, dia beranggapan apapun yang diputuskan pemerintah/atasan tidak berdaya untuk menolaknya, itulah resiko orang yang punya NIP bisanya hanya (Nurut Intruksi Pimpinan). Pemberian ‘pesangon’ atau pensiun sekali gus memang sudah dilaksanakan pada karyawan BUMN atau perusahaan swasta, kemudian akan diperluas pada PNS dan TNI/Polri. Pemberian pensiun langsung tidak dipungkiri memang banyak kebaikannya seperti yang dikemukakan oleh bapak meneg PAN Taufik Efendi yaitu tidak membebani negara dan tidak merugikan PNS bahkan menguntungkan PNS. Pensiun dengan sistem pesangon tidak hanya diberikan kepada PNS yang telah mencapai BUP (Batas Usia Pensiun) tetapi juga diberikan kepada PNS non BUP, yaitu ahliwaris, anak atau janda/duda yang ditinggalkan PNS karena meninggal dunia. Keuntungan pensiun sekaligus bagai suami atau istri PNS yang meninggal dunia, janda atau duda dari PNS tersebut dapat langsung nikah tidak terhalang dengan pensiunnya, karna pensiun sudah diterima sekaligus. Selama ini pensiunan janda/duda yang masih muda terkendala dengan uang pensiunnya apabila akan menikah lagi, karena kalau menikah lagi uang pensiunannya harus hilang, tidak menikah kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.Maka pensiun dengan sistem pesangon merupakan solusi terbaik bagi para duda dan janda Muda. Orang yang setuju dengan pensiun sekaligus mengatakan, kalau pensiun seperti sekarang ini mendorong pensiunan PNS untuk bermalas-malasan, hanya menunggu jatah pensiunan setiap bulan, padahal ia masih potensial baik tenaga ataupun pikirannya. Tidak jarang para pensiunan menggadaikan pensiunannya dengan meminjam uang di bank sampai bertahun-tahun sekedar usaha kecil-kecilan untuk mengusir kepenatan karena terbiasa melakukan aktiviras setiap hari. Jika hal itu terjadi, yaitu menggadaikan uang pensiunnya di bank, hanya akan merugikan para pensiunan dan menguntungkan bank. Maka pemberian pensiun sekaligus merupakan langkah yang tepat dan tentu sangat membantu bagi orang-orang yang tetap berkreaktif setelah masa pensiun. Tidak sedikit orang yang tidak setuju dengan sistem pemberian pensiun secara langsung dengan alasan yang rasional, diantaranya; Tidak mempercayai kredibilitas (Credibility) pemerintah. Seringnya pemerintah membuat aturan dan sering dilanggar atau tidak konsisten melaksanakan aturan sehingga menurunkan tingkat kepercayaan pada pemerintah. Masih segar dalam ingatan kita; bagai mana nasib pegawai Depsos yang digabungkan dengan departemen yang lain, bagai mana nasip pegawai departemen perhubungan yang dulunya bersetatus PNS diubah mendjadi karyawan BUMN. Pada awalnya perubahan status pegawai dephub dari PNS menjadi pegawai BUMN demi kebaikan kedua belah pihak, yaitu meningkatkan kesejahteraan karyawan dibawah naungan Dephub dan meningkatkan pelayanan tranportasi massal di Indonesia. Setelah beberapa tahun dilaksanakan, apa yang terjadi demontrasi dimana-mana yang dilakukan oleh karyawan yang masih aktif dan yang sudah pensiun menuntut untuk dikembalikan lagi statusnya sebagai PNS. Sungguh sangat menydihkan nasib PNS dari departeman perhubungan yang memilih menjadi pegawai BUMN baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dan mendapat pesangon. Bigitu pula nasib sarana tranportasi di Indonesia bukan bertambah baik tapi bertambah carut marut seperti benang kusud yang sulit untuk mengurainya. Seringnya terjadi kecelakaan kapal terbang, kapal laut, kereta api, bus yang memakan banya korban nyawa dan harta benda, membuktikan ketidak beresan menejemen transportasi yang notabene dibawah naungan departeman perhubungan. Bangsa Indonesia terkenal dengan bangsa yang sering lupa atau melupakan janji yang telah dibuatnya. Dan terkenal tidak menjaga kredibilitas (credibility) dan menyianyiakan amanah. Hal ini dapat dilihat bagai mana pengelolaan jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja ) yang setiap pekerja dipotong penghasilannya setiap bulan sebagai uang jaminan kesejahteraan setelah yang bersangkutan tidak lagi bekerja, apakah mereka mendapat tunjangan sosial yang diambil dari jamsostek, atau tunjangan pengangguran dari negara, sama sekali tidak. Sungguh sangat tragis nasip para pekerja yang sudah di PHK. Pengelolaan Taspen, kalau dilihat dari tahun sebelumnya bukan mengalami kemajuan tetapi semakin hari semakin tidak baik. Terutama setelah Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1997. Sebelum Indonesia mengalami krisis moneter bagi PNS gol III/b yang pensiun mendapat uang Taspen dapat dipergunakan untuk menunaikan ibadah Haji bahkan masih ada sisa untuk ditinggalkan pada keluarga. Tetapi setelah krisis moneter uang taspen tidak lagi mencukupi untuk menunaikan ibadah haji sekalipun PNS golongan IV. Hal ini membuktikan bahwa PT Taspen mengalami kemerosotan dalam pengelolaan iuran yang dipungut dari PNS setiap bulannya. Uang pensiun yang diberikan secara langsung atau sistem pesangon, kemungkinan pada mulanya memang seperti apa yang digambarkan meneg PAN Taufik Efendi. Seorang PNS yang pensiun dengan penghasilan Rp 700.000/perbulan mendapat pesangon Rp 150 juta. Yang pensiun satu juta perbulan mendapat Rp.214 Juta, dengan pensiun 1.2 juta/bulan mendapat pesangon Rp.255 juta. Tetapi tidak menutup kemungkinan belakangan akan mengalami penurunan seperti uang taspen bahkan lebih buruk lagi. Penulis sebagai PNS dengan jabatan funsional guru sangat tidak setuju dengan apa yang dilontarkan meneg PAN Taufik Efendi dengan beberapa alasan, diantaranya; jabatan fungsional guru BUP adalah 60 tahun , merupakan usia lanjut ukuran bangsa Indonesia. Setelah pensiun biarlah menikmati hari-hari tuanya, tinggal di rumah bersama anak cucu tanpa dibebani memikirkan ekonomi, cukuplah menerima uang pensiun setiap bulannya sampai menghembuskan nafas terakhir dengan tekun beribadah. Pada umumnya orang Indonesia tidak mampu mengelola keuangan dengan istilah lain belum/tidak mampu menjadi orang kaya mendadak. Berapa banyak orang menerima uang ganti rugi dari pembebasan tanah atau penjualan tanah atau orang yang pulang dari bekerja di luar negeri dengan mendapatkan uang yang lebih banyak dari pada uang pesangon yang direncanakan bagi PNS yang pensiun. Tetapi kenyataannya hanya beberapa tahun uang dipegang sudah habis tidak memiliki apa-apa lagi. Sifat konsumtif dan pola hidup boros atau aji mumpung (bhs jawa) masih membudaya bagi bangsa Indonesia, belum mampu mengendalikan diri. Ketidak mampuan mengendalikan diri dialami semua lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari anak-anak sampai manula. Mari kita berfikir secara obyektif. Kita semua para orang tua sama-sama berpengalaman mempunya anak baik yang masih TK sampai SMA dan perguruan tinggi. Setiap hari kita mengeluarkan uang untuk biaya anak kita baik untuk tranportasi atau uang jajan. Misalkan uang yang kita kelurkan untuk satu anak setiap hari cukup Rp 10.000 maka kebutuhan satu bulan cukup Rp 300.000. tetapi bagai mana kalau jatah kebutuhan anak satu bulan itu kita berikan sekaligus dan jumlahnya kita tambah 10-30 % menjadi Rp 310.000 – Rp 330.000, kita yakin uang itu akan habis digunakan kurang dari satu bulan mungkin akan habis dalam waktu dua puluh hari atau dalam waktu setengah bulan, bahkan mungkin hanya cukup digunakan dalam waktu sepuluh hari. Hal ini membuktikan bahwa anak-anak kita tidak mampu mengatur pola hidup dirinya sendiri, kebiasaan itu biasanya terbawa sampai usia diwasa dan manula. Begitu pula bagi pensiunan PNS, dengan pensiun Rp.700.000 setiap bulan mampu untuk hidup selama 50 tahun ke depan, kalau uang itu diberikan sekaligus seharusnya berjumlah Rp 420.juta, kemudian hanya diberikan Rp 150 juta tentu akan habis dalam jangka waktu 10 atau 5 tahun saja bahkan lebih singkat lagi. Kita tahu kehidupan atau kekerabatan di Indonesia dikenal dengan keluarga besar. Dimana satu keluarga biasanya tidak hanya terdiri dari suami istri dan anak-anak, tetapi ditambah kakek nenek, cucu dan cicit, keponakan dan paman, tante dari suami atau istri, bisa saja satu rumah terdiri dari beberapa kepala keluarga. Keadaan satu rumah yang terdiri beberapa kepala keluarga sebenarnya tidak diinginkan oleh semua pihak, situasi dan kondisilah yang memaksanya untuk tinggal bersama. Kalau pensiun diberikan sekali gus, maka tidak mustahil uang itu akan habis digunakan oleh anak cucunya tanpa memperhitungkan kelangsungan hidup atau kesejahteraan orang yang menerima pensiun, sungguh sangat tragis hidup setelah pensiun tetapi terlunta-lunta. Kesimpulan, sistem pensiun PNS dengan sistem pesangon, yang diberikan secara sekaligus ada baik dan buruknya, ada untung dan ruginya bagi pemerintah ataupun penerima pensiun. Biarlah pensiun diberikan dengan sistem pesangon kepada PNS Non guru, tetapi bagi guru dan Dosen tetap diberikan seperti biasa. Guru bisa pensiun dari PNS, tetapi guru tidak boleh/dapat pensiun sebagai guru, guru tetap menajadi guru di masyarakat, masyarakat masih memerlukan figur, panutan yang tidak hanya menjadi contoh yang baik tetapi juga memberikan nasehat, pelajaran, wacana yang baik dalam menghadapi masyarakat yang sudah kehilangan kepercayaan pada penguasa. Guru harus tetap menjadi guru sepanjang hanyatnya sampai tarikan nafas yang terakhir dan menutup mata. Filsafat long live education kewajiban menuntut ilmu mulai dari ayunan sampai liang lahat harus tetap didengungkan. PGRI sebagai organesasi profesi bagi guru merupakan filter yang pertama dan utama terhadap lolos/berhasil tidaknya wacana yang dilontorkan Meneg PAN Taufik Efendi tentang pemberian pensiun langsung ( sitem pesangon). Selama ini kredibilitas PGRI tidak diragukan dalam meloloskan UU RI NO 14 Th 2005. PGRI harus benar-benar cermat dalam memperhitungkan untung rugi diberikan pensiun langsung bagi guru. Apakah akan menguntungkan atau merugikan pensiunan guru, perlu diingat pensiun pada usia 60 tahun, setelah pensiun kesehatan sangat menurun perlu perawatan kesehatan atau askes. Begitu pula dengan putra putri yang belum selesai pendidikan setelah orang tuanya pensiun bagai mana tindak lanjut pemerintah sesuai dengan UU RI NO 14 Th 2005 BAB IV pasal 19 ayat (1) Semoga nasip guru akan lebih baik di kemudian hari, begitu pula pensiunan guru sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan diterimanya Taspen, dapat menikmati pensiun dengan memusatkan perhatiannya dengan tekun beribadah sehingga menuntup menata dengan khusnul khotimah Drs. Akhmad Guru SDN 2 Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung

Tidak ada komentar: